Atas perbuatannya, Bripda Pirman dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Peraturan tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah atau janji anggota Polri maupun kode etik profesi kepolisian.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan maut itu terjadi di Asrama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan di Kota Makassar pada Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita.
Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya memanggil korban di Asrama Ditsamapta Polda Sulsel pada Sabtu (21/2) malam. Namun panggilan tersebut tidak dipenuhi.
“Motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama tidak respek atau loyal terhadap senior yaitu Bripda P, karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (26/02/2026) lalu.
Merasa kesal, pelaku kemudian menjemput korban keesokan paginya. Saat itulah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Perbuatan yang dilakukan pelaku, yaitu secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban dan ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes,” tambahnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
