Penahanan terhadap Uvan Nurwahidah menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah lebih dulu menahan lima orang tersangka pada Senin (9/3/2026), yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang berstatus ASN Pemerintah Kabupaten Takalar.
Dalam perkara ini, tersangka UN dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejati Sulsel menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini guna menyelamatkan keuangan negara.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,” tegas Didik.
Uvan Nurwahidah sendiri sempat dipercaya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala DTPHBun Sulsel pada awal Desember 2025 saat masa kepemimpinan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh. Penunjukan tersebut dilakukan setelah sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Bidang Hortikultura di instansi yang sama.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
