Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut, Kejati Sulsel sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Selain Rio Erlangga, tersangka lainnya yakni mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, kemudian Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rimawaty Mansyur (55), serta Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap penyidik, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Bahtiar Baharuddin disebut menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel saat proyek berjalan. Sementara Rimawaty Mansyur merupakan Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara yang memenangkan tender pengadaan bibit nanas.
Rio Erlangga sendiri diketahui merupakan pihak swasta asal Kota Bogor.
Sementara Hasan Sulaiman merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024. Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, sedangkan Uvan Nurwahidah menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK).
Keenam tersangka tersebut ditetapkan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang dinilai cukup.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
