Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Salah satu temuan menyebutkan bahwa proyek tersebut direncanakan dan dijalankan tanpa persiapan yang matang, termasuk belum tersedianya lahan untuk penanaman bibit sejak awal program berjalan.
Akibatnya, sekitar 3,5 juta dari total 4 juta bibit nanas yang disediakan dilaporkan mati sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
“Perbuatan melawan hukumnya banyak, mulai dari sejak perencanaan. Seharusnya kalau bibit itu mekanisme hibah, tetapi ini tidak ada. Proposalnya dulu yang ditetapkan,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi sebelumnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
