Momen Lebaran Tragis! Pria di Pangkep Bacok Kerabat Sendiri hingga Luka Parah

Udin Syaharuddin
Pria di Pangkep Bacok Kerabat Sendiri. Foto: Udin Syahrudin

Menerima laporan kejadian, tim Resmob Polres Pangkep yang dipimpin langsung oleh Ipda Andi Dipo Alam segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, AA telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan berat dan tengah diproses oleh penyidik Satreskrim Polres Pangkep.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network