Menerima laporan kejadian, tim Resmob Polres Pangkep yang dipimpin langsung oleh Ipda Andi Dipo Alam segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, AA telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan berat dan tengah diproses oleh penyidik Satreskrim Polres Pangkep.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
