MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Aparat polisi menangkap seorang pria berinisial JR (31) usai diduga memperkosa seorang siswi SMP asal Kabupaten Maros berusia 15 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku membawa korban ke rumahnya dan menyetubuhi sebanyak lima kali.
"Pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.Pelaku sudah diamankan bersama korban di Barombong dan saat ini telah dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Hamka, pada Minggu (29/03/2026).
Awalnya korban dilaporkan sebagai anak hilang oleh keluarganya ke pihak kepolisian pada Jumat (20/03/2026). Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang melakukan penyelidikan, kemudian mendapati pelaku bersama korban di sebuah rumah sekitar Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Sabtu (28/03/2026).
"Dari hasil penyelidikan, korban diketahui bersama pelaku di wilayah Barombong. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya,” jelas Hamka.
Hamka mengungkapkan korban sebelumnya diketahui datang ke Makassar untuk merayakan Lebaran bersama keluarga. Namun pada hari ketiga, korban keluar dari rumah dan tidak kembali hingga akhirnya dilaporkan hilang.
"Korban ke Makassar untuk merayakan Lebaran bersama keluarganya. Pada hari ke 3 yaitu tanggal 19 Maret 2026 korban terlihat meninggalkan kediaman sekitar pukul 13.00 WITA," ungkapnya.
Korban awalnya berkenalan dengan pelaku saat berniat menghubungi anak pelaku. Namun, ponsel tersebut justru digunakan oleh JR, hingga komunikasi keduanya berlanjut dan berujung pada hubungan yang disebut sebagai pacaran.
"Awalnya korban ingin menghubungi anak pelaku, namun yang merespons justru pelaku. Dari situ komunikasi berlanjut sampai akhirnya pelaku mengaku menggunakan identitas aslinya dan menjalin hubungan dengan korban," beber Hamka.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan terhadap korban sebanyak lima kali selama korban tinggal di rumahnya.
Hamka menyebut, saat pertemuan pertama di kawasan CPI Makassar, pelaku sempat berniat mengantar korban pulang. Namun korban menolak, sehingga pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa korban ke rumahnya dan melakukan pemerkosaan.
“Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan selama bersama, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lima kali,” tutupnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
