Rampas HP Siswi SMP hingga Terseret, Pria di Makassar Diringkus Polisi

Ardi Wira
Resmob Polda Sulsel bekuk AR (25) usai jambret siswi SMP di Kota Makassar, Sulsel. Foto: Ardi Wira

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Aparat polisi membekuk seorang pria berinisial AR (25) yang diduga terlibat dalam kasus penjambretan terhadap seorang siswi SMP di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aksi pelaku sempat terekam CCTV dan viral di media sosial karena menyebabkan korban terseret di jalanan saat mempertahankan telepon genggamnya.

Penangkapan dilakukan Resmob Polda Sulsel di rumah pelaku di Jalan Nuri Baru pada Sabtu (30/5). Sedangkan aksi jambret tersebut dilakukan oleh pelaku bersama salah seorang rekannya berinisilal T di Jalan Deppasawi Luar, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Rabu (22/4).

"Kami mengamankan terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di mana kasus ini sempat viral di beberapa media sosial di wilayah Kota Makassar ujar Panit Resmob Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa kepada wartawan, pada Senin (1/6/2026).

Irzal menjelaskan aksi penjambretan dilakukan oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor. Korban dipilih secara acak saat berjalan menuju sekolah.

"Jadi pelaku ini bekerja berteman atau ada dua pelaku melakukan penjambretan terhadap korban yang dipilih secara acak dan dalam hal ini korban ini seorang siswi SMP di wilayah Kota Makassar pada saat berjalan berangkat menuju ke sekolah," katanya.

Menurut Irzal, pelaku merampas paksa handphone korban hingga menyebabkan korban terseret bersama sepeda motor pelaku. "Pelaku ini mengambil paksa handphone kemudian korban tersebut terseret ikut di motor pelaku," ungkapnya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network