Terungkap! Motif Penikaman Sopir Truk hingga Tewas di Barru, Dipicu Cekcok Usai Serempetan

Akbar
Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Akbar saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. (Foto: Akbar Fadly).

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Parepare dan kini diamankan di Polres Barru untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Akbar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 466 ayat 3 dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan mengutamakan keselamatan saat berkendara guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap bijak, tidak terpancing emosi, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara,” tandasnya.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network