Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan masyarakat, terutama nelayan, petani, dan sektor transportasi yang bergantung pada solar subsidi.
Mereka yang diduga terlibat membantu menampung dan memindahkan dana hasil kejahatan tersebut, antara lain inisial AS, RK, AA, H, FG, ARR, RR, HY, JJ, UF, MM, SSN, AJ, AAA, dan ND.
Melalui rekening-rekening orang kepercayaan inilah, dana hasil kejahatan dipindah-pindahkan dengan nilai transaksi mencapai Rp 43 miliar. Sehingga total dana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 61 miliar.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
