Dugaan Mafia Solar Subsidi di Sulsel, Pejabat Daerah Dilaporkan Terkait TPPU Rp61 Miliar

Arham Hamid
KOSMAK melaporkan seorang pejabat teras daerah ke Bareskrim Polri terkait penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Foto: Arham Hamid

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan masyarakat, terutama nelayan, petani, dan sektor transportasi yang bergantung pada solar subsidi.

Mereka yang diduga terlibat membantu menampung dan memindahkan dana hasil kejahatan tersebut, antara lain inisial AS, RK, AA, H, FG, ARR, RR, HY, JJ, UF, MM, SSN, AJ, AAA, dan ND.

 Melalui rekening-rekening orang kepercayaan inilah, dana hasil kejahatan dipindah-pindahkan dengan nilai transaksi mencapai Rp 43 miliar. Sehingga total dana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 61 miliar.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network