PN Jeneponto Periksa Lokasi Sengketa, Penggugat Klaim Tanah Sah Milik Mereka

Nirwan
Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto melakukan sidang pemeriksaan lokasi obyek sengketa terkait kasus sengketa tanah di Desa Gantaran. (Foto: Nirwan).

Pada 4 Maret 2026, majelis hakim membacakan putusan sela yang pada intinya menolak eksepsi tergugat terkait kewenangan mengadili serta menyatakan PN Jeneponto berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Setelah itu, sidang berlanjut ke tahap pembuktian dengan pengajuan bukti surat oleh para pihak. Pada Jumat, 10 April 2026, majelis hakim bersama pihak terkait juga telah melakukan pemeriksaan lokasi objek sengketa.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 15 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan dan belum memasuki tahap putusan akhir.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network