Dari hasil pemeriksaan, RAM mengaku mendapatkan busur tersebut dari AR. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap AR.
“Hasil interogasi ini (pelaku AR) mengakui bahwa busur yang dibawah RAM ini adalah busur yang dibuat oleh dirinya dijual per busurnya itu harganya 50.000. Jadi si AR ini memproduksi busur beserta pelontarnya dijual harga 50.000 perbusur,” ungkapnya.
Petugas selanjutnya menggeledah rumah AR yang dijadikan lokasi produksi busur panah ilegal. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 122 busur panah, satu buah ketapel dan satu unit gerinda yang diduga digunakan untuk membuat senjata rakitan tersebut.
“Setelah kita interogasi rupanya si pelaku ini sudah sering membuat panah busur dirumah ini,” jelasnya.
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan penjualan busur panah yang memasok pelaku kriminal jalanan di Makassar.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
