IRT di Makassar Gelapkan 5 Motor dengan Modus Gadai

LeoMN
Polsek Tamalate menangkap seorang IRT usai menggelapkan 5 sepeda motor. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang wanita berinisial  SR (45), ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Pabentengan Nomor 41, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan oleh Polsek Tamalate atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

Pelaku diduga menggelapkan lima unit sepeda motor milik korban dengan modus gadai.

Kendaraan tersebut digadaikan di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Gowa dan Kabupaten Pinrang, namun tidak pernah dikembalikan meski korban telah berupaya menebusnya.

Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari sejumlah korban terkait dugaan penggelapan tersebut.

“Telah terjadi tindak pidana dugaan penggelapan kendaraan roda dua yang dilakukan oleh terduga pelaku SR. Pelaku ini diduga memiliki jaringan lintas kabupaten,” ujarnya pada Sabtu (25/04/2026).

Salah satu korban, Wandi (24), buruh harian lepas, warga Jalan Paccinang Raya, Kecamatan Panakkukang, mengaku awalnya menggadaikan sepeda motornya kepada pelaku pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Saat itu, korban meminjam uang sebesar Rp5.000.000 dengan jaminan satu unit sepeda motor beserta STNK, disertai surat pernyataan.

Namun, pada Desember 2025, saat korban berupaya menebus kendaraannya di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dengan menyerahkan uang sebesar Rp6.000.000, pelaku justru tidak langsung mengembalikan motor tersebut.

“Pelaku beralasan kendaraan baru bisa diserahkan dua bulan setelah pelunasan. Namun hingga waktu yang dijanjikan, motor tidak kunjung dikembalikan dan korban hanya diberikan janji-janji,” jelas Kapolsek.

Adapun kendaraan milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DD 2593 XCF, tahun 2024. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21.000.000.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terdapat lima korban dalam kasus ini yang telah melaporkan kejadian serupa ke Polsek Tamalate.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd. Latif, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

“Pelaku utama sudah kami amankan di Polsek Tamalate. Saat ini, Tim Opsnal Resmob masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

 

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network