Ringkus 7 Pelaku, Polisi Gagalkan Narkoba Jaringan Malaysia di Makassar

LeoMN
Polrestabes Makassar merilis pengungkapan narkoba jaringan Internasional asal Malaysia. (Foto: LeoMN).

Keberhasilan polisi menyita 1,45 kg sabu ini diklaim telah menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika dirinci, barang haram tersebut berpotensi merusak sedikitnya 8.700 orang.

Tak hanya itu, pengungkapan ini juga berdampak signifikan pada penghematan keuangan negara. "Potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai kurang lebih Rp26,1 miliar. Asumsinya, jika 8.700 orang tersebut harus menjalani rehabilitasi dengan biaya Rp3 juta per orang, negara tentu harus menanggung beban yang besar," tambahnya.

Saat ini, ketujuh tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Makassar. Polisi masih terus melakukan perburuan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan lintas negara ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Kombes Pol Arya mengakhiri sesi ekspose.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network