Susanti menegaskan pihak rumah Qur'an tidak pernah berniat menahan bayi tersebut. Menurutnya, mereka hanya meminta agar proses pengambilan anak dilakukan melalui mekanisme resmi di Polsek Camba.
"Tidak ada ditahan atau disandera. Kami hanya bilang silakan selesaikan dulu di Polsek Camba. Kalau memang hasilnya jelas, silakan ambil anaknya baik-baik," tuturnya.
Dia juga memastikan kondisi bayi tersebut dalam keadaan sehat selama diasuh di rumah Qur'an. "Kondisi anak sehat sekali, tidak ada sakit-sakitan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bayi berusia 10 bulan diduga ditahan dan disandera oleh pihak Pondok Quran di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) selama delapan bulan. Bayi tersebut hingga kini belum diserahkan meski identitas orang tuanya telah jelas.
Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum ibu bayi berinisial NT menjelaskan awal persoalan. Bermula saat bayi itu dititipkan oleh kedua orang tuanya kepada neneknya, di Dusun Malaka, Desa Cendrana Baru, Kecamatan Camba, pada September 2025 karena kondisi ekonomi.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
