Resmi Tersangka! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung terkait Korupsi Program MBG

Riyan Rizki Roshali
Kejagung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (Foto: Arif Julianto).

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jampdidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, tiga orang tersebut di antaranya eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala BGN, SS Wakil Kepala BGN, LP Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2026," ucap Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Sebelum konferensi pers, terlihat Dadan Hindayana keluar terlebih dahulu dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan.

Dadan terlihat dikawal ketat oleh anggota TNI dan Penyidik Kejagung.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network