Meski begitu, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci materi yang didalami dalam pemeriksaan maupun status hukum Subhan dalam proses tersebut.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Subhan menjadi bagian dari langkah penyelidikan yang tengah dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa terkait proyek rehabilitasi salah satu ikon religi di Kabupaten Gowa itu.
Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Tahun Anggaran 2025.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
