Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Pakar Hukum Sebut Jabatan Bupati Melekat

Nirwan
Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa menghadirkan ahli hukum. Foto: Nirwan

Senada dengan itu, akademisi hukum Dr (Cand.) Fajlurrahman Jurdi

Ia menyatakan jabatan kepala daerah tidak dapat dipisahkan dari diri pejabat selama masih menjabat.

"Jabatan itu abstrak, tetapi menjadi konkret karena ada pejabatnya. Mulai bangun tidur sampai tidur kembali, jabatan itu tetap melekat," ucapnya

"Persoalan hukum muncul apabila ada aturan yang dilanggar. Selama ada larangan dalam undang-undang dan dilanggar oleh kepala daerah, maka itu menjadi persoalan publik," sambungnya

Ia menegaskan, konsep pemisahan antara urusan pribadi dan jabatan tidak dapat dilakukan secara sederhana karena dalam hukum administrasi negara jabatan tetap melekat pada pejabat yang menjalankannya.

"Jadi tidak ada pemisahan yang benar-benar terlepas. Jabatan itu inheren pada pejabat selama ia masih memegang amanah tersebut," pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network