Senada dengan itu, akademisi hukum Dr (Cand.) Fajlurrahman Jurdi
Ia menyatakan jabatan kepala daerah tidak dapat dipisahkan dari diri pejabat selama masih menjabat.
"Jabatan itu abstrak, tetapi menjadi konkret karena ada pejabatnya. Mulai bangun tidur sampai tidur kembali, jabatan itu tetap melekat," ucapnya
"Persoalan hukum muncul apabila ada aturan yang dilanggar. Selama ada larangan dalam undang-undang dan dilanggar oleh kepala daerah, maka itu menjadi persoalan publik," sambungnya
Ia menegaskan, konsep pemisahan antara urusan pribadi dan jabatan tidak dapat dilakukan secara sederhana karena dalam hukum administrasi negara jabatan tetap melekat pada pejabat yang menjalankannya.
"Jadi tidak ada pemisahan yang benar-benar terlepas. Jabatan itu inheren pada pejabat selama ia masih memegang amanah tersebut," pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
