Selain dampak sosial, penggagalan ini juga memangkas beban finansial negara secara signifikan. Kombes Arya Perdana mengalkulasi, jika ratusan ribu jiwa tersebut sempat terpapar narkoba dan harus menjalani rehabilitasi, biaya yang harus dikeluarkan bisa membengkak tajam.
"Jadi kalau sempat ini beredar lalu digunakan oleh pengguna, biaya rehabnya sekitar Rp1,131 triliun lebih," pungkas Arya.
Atas perbuatan mereka, ke-19 tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a. Para pelaku kini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
