Polisi Sikat 40 Kg Narkoba dan Rekening Rp2 M di Makassar, Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

LeoMN
Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 40 Kg Narkoba, Sita Uang Rp2 Miliar dari 6 Jaringan Berbeda. Foto: LeoMN

Selain dampak sosial, penggagalan ini juga memangkas beban finansial negara secara signifikan. Kombes Arya Perdana mengalkulasi, jika ratusan ribu jiwa tersebut sempat terpapar narkoba dan harus menjalani rehabilitasi, biaya yang harus dikeluarkan bisa membengkak tajam.

"Jadi kalau sempat ini beredar lalu digunakan oleh pengguna, biaya rehabnya sekitar Rp1,131 triliun lebih," pungkas Arya.

Atas perbuatan mereka, ke-19 tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a. Para pelaku kini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network