Ketua KONI Makassar Bantah Tudingan Dana Siluman Rp15 Miliar, Tegaskan Disetujui DPRD

LeoMN
Ketua KONI Kota Makassar, Ismail, merespon berbagai tudingan soal dana hibah 15 Milliar. Foto: LeoMN

Dia juga menjelaskan bahwa penganggaran melalui APBD Perubahan merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan program pemerintah di tengah tahun anggaran.

Dikatakan kebutuhan pembinaan olahraga bersifat dinamis sehingga dukungan anggaran melalui APBD Perubahan merupakan hal yang lazim dan sah dilakukan.

Karena APBD Perubahan memang disediakan oleh undang-undang untuk menyesuaikan program dan anggaran dengan kebutuhan aktual di tengah tahun.

"Kebutuhan pembinaan dan pembiayaan kegiatan olahraga berkembang setelah APBD murni disusun, sehingga wajar dan sah jika dukungan kepada KONI dimasukkan dalam APBD Perubahan," katanya.

Karena itu, menurut Ismail, anggapan bahwa setiap program baru yang muncul dalam APBD Perubahan merupakan pelanggaran menunjukkan   ketidakpahaman pemberitaan terhadap tata kelola keuangan daerah.

Lebih lanjut, Ismail membantah anggapan bahwa dana hibah tersebut hanya dinikmati oleh pengurus KONI.
Ia menegaskan, seluruh anggaran diperuntukkan bagi kepentingan pembinaan olahraga di Kota Makassar.

Mulai dari pembinaan atlet, pelatih, cabang olahraga, penyelenggaraan kejuaraan resmi, pembinaan usia dini hingga dukungan fasilitas latihan.

"Hibah miliar bukan uang bagi-bagi untuk segelintir orang. Dana tersebut dialokasikan untuk pembinaan atlet, pelatih, cabang olahraga, pelaksanaan kejuaraan resmi, penguatan pembinaan usia dini, dan dukungan fasilitas latihan," tegasnya.

Selain itu, anggaran untuk atlet yang berlatih setiap hari, pelatih yang bekerja membentuk karakter, serta generasi muda yang tersalurkan dalam kegiatan positif adalah penerima manfaat utama dari hibah ini.

Ismail memastikan KONI Kota Makassar akan mengelola dana hibah tersebut secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan anggaran, lanjutnya, akan mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta seluruh regulasi pengelolaan keuangan daerah.

"Kami mengelola hibah berdasarkan NPHD dan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku. Setiap penggunaan dana dicatat, dipertanggungjawabkan, dan dilaporkan kepada Pemerintah Kota serta siap diperiksa oleh Inspektorat maupun lembaga audit resmi," terangnya.

Ia menegaskan apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka jalur yang tepat adalah melalui mekanisme audit maupun proses hukum, bukan melalui penyebaran opini yang tidak didukung bukti.

"Kami terbuka terhadap pemeriksaan. Jika ada dugaan pelanggaran, saluran yang tepat adalah mekanisme audit dan penegakan hukum, bukan sekadar fitnah dan spekulasi di media sosial," ujarnya.

Di sisi lain, Ismail mengaku tidak anti terhadap kritik. Namun ia berharap kritik yang disampaikan tetap berbasis data, fakta, dan memiliki itikad baik untuk memperbaiki tata kelola organisasi.

Lanjut dia, kritik yang sehat bertanya, mencari data, dan mau mendengar penjelasan. Bagi dia, penyebaran opini liar dan fitnah hanya melempar tuduhan tanpa bukti dan merusak reputasi orang yang bekerja untuk kepentingan publik.

"Kami menghormati kritik dan perbedaan pandangan mengenai prioritas anggaran daerah. Namun kami menolak narasi yang menggiring opini seolah-olah hibah KONI pasti identik dengan korupsi atau penyalahgunaan dana," imbuh Ismail.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network