MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial FR (60) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Aksi tersebut terungkap setelah pelaku diketahui turut melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara memukul istrinya menggunakan sebatang balok kayu.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto membenarkan perihal aksi rudapaksa yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.
Ariyanto menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini bermula ketika terduga pelaku melakukan aksi penganiayaan fisik secara brutal istrinya.
Melihat peristiwa kekerasan yang menimpa sang ibu, korban yang ketakutan langsung memberanikan diri membongkar aksi keji ayah tirinya selama ini.
"Jadi dia itu pukuli dulu balok-balok istrinya, terus anaknya ngomong juga bahwa sering dicabuli," katanya kepada Herald Sulsel saat dikonfirmasi, Selasa 21 Juli 2026.
Mendengar pengakuan jujur yang sangat mengejutkan dari sang anak, korban langsung mendatangi Polrestabes Makassar untuk membuat laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh untuk mengumpulkan bukti-bukti tindakan kejahatan yang dialami korban.
Berdasarkan hasil visum medis resmi, kepolisian menemukan fakta hukum bahwa korban telah mengalami tindakan persetubuhan yang tergolong jauh lebih berat.
"Awalnya dia bilang dicabuli, ternyata hasil pemeriksaannya luka disetubuhi, bukan dicabuli," tuturnya.
Ariyanto mengungkapkan, riwayat kejahatan dan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh pelaku ternyata sudah berlangsung berulang kali dalam jejak riwayat rumah tangganya.
"Jadi si pelaku ini istri pertamanya dia bunuh. Meninggal, dia (pelaku) dapat vonis enam tahun," bebernya.
Setelah selesai menjalani masa hukuman penjara atas kasus pembunuhan tersebut, pelaku rupanya tidak pernah jera dan kembali menganiaya istri keduanya.
"Istri kedua itu dia pukuli, vonis satu tahun lebih. Jadi residivis itu," ungkap Ariyanto.
Aksi kekerasan fisik berulang yang sangat berbahaya tersebut kini kembali terulang dan menimpa wanita malang yang menjadi istri ketiganya.
"Ini lagi korban ketiga, istri ketiganya dia balok-baloki," jelasnya.
Dampak penganiayaan serta rudapaksa yang dilakukan pelaku mengakibatkan sang istri mengalami trauma psikologis hingga harus dibawa di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi.
Saat ini korban penganiayaan maupun rudapaksa juga mendapat pendampingan intensif dari tim UPTD PPA Kota Makassar.
"Istri ketiganya sekarang dititip sama UPTD di Rumah Sakit Dadi, stres berat, tidak bisa ngomong," terangnya.
Sementara itu, terduga pelaku saat ini telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kita menahan pelaku di LP persetubuhan anak itu. Kita sudah tahan pelaku, sudah tiga hari," tutupnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
