PSEL Makassar Dilelang Ulang, Menteri LH Pastikan Pemenang Segera Ditetapkan

LeoMN
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat bersama Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan keterangan pers di Rujab Gubernur Sulsel. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Makassar akhirnya memasuki babak baru. Pemerintah memutuskan menghentikan kontrak proyek yang telah berjalan dan melanjutkan pembangunan melalui proses tender ulang sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat memastikan pemerintah akan bergerak cepat agar proyek strategis pengolahan sampah menjadi energi tersebut tidak kembali mengalami keterlambatan.

"Kalau minggu ini diputuskan, minggu depan kita tetapkan lokasi. Dalam dua sampai tiga minggu sudah bisa ditetapkan pemenangnya," kata Jumhur usai rapat koordinasi bersama Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan sejumlah kepala daerah di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (5/8/2026).

Menurut Jumhur, proses tender ulang bukan disebabkan kegagalan proyek, melainkan penyesuaian terhadap regulasi baru yang mengubah mekanisme pelaksanaan proyek PSEL secara nasional.

Ia menegaskan pemerintah pusat tetap berkomitmen mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kontrak Lama Diakhiri

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan penghentian kontrak sebelumnya merupakan amanat Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang menggantikan skema dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

Karena itu, seluruh kontrak yang telah berjalan harus diakhiri sebelum dilakukan proses lelang ulang.

"Kontrak yang sekarang memang harus di-terminate sesuai amanat Perpres. Setelah itu diteruskan kepada Danantara untuk melakukan lelang kembali, sementara pemerintah daerah menyiapkan lokasi," ujarnya.

Menurut Andi Sudirman, mekanisme baru menempatkan Danantara sebagai pihak yang menangani proses tender proyek PSEL, sedangkan pemerintah daerah bertugas menyiapkan lahan sesuai ketentuan regulasi terbaru.

Lokasi Belum Diputuskan

Selain perubahan mekanisme tender, pemerintah juga masih mengkaji lokasi pembangunan PSEL Mamminasata.

Lokasi yang sebelumnya direncanakan di kawasan Tamalanrea belum dipastikan menjadi lokasi akhir. Pemerintah pusat masih melakukan evaluasi, sementara Pemerintah Provinsi Sulsel telah menyiapkan sejumlah alternatif lahan.

"Kita masih tunggu hasil review. Bisa tetap di lokasi lama, bisa juga berubah. Yang jelas Pemprov sudah menyiapkan lahan," kata Jumhur.

Andi Sudirman menambahkan keputusan akhir mengenai lokasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat setelah seluruh kajian teknis selesai dilakukan.

Pemerintah juga memastikan perusahaan yang sebelumnya memenangkan tender tetap memiliki kesempatan mengikuti proses lelang ulang.

"Mereka bisa ikut kembali. Tentu punya nilai lebih karena sudah memiliki rekam jejak, tetapi seluruh proses tetap mengikuti mekanisme tender pemerintah pusat," ujar Andi Sudirman.

Dengan demikian, penghentian kontrak sebelumnya tidak otomatis menutup peluang peserta lama untuk kembali bersaing dalam tender baru.

Akhiri Polemik Berkepanjangan

Keputusan pemerintah menggelar tender ulang sekaligus menjadi titik terang setelah proyek PSEL Mamminasata selama beberapa bulan terakhir diwarnai polemik.

Selain perubahan regulasi nasional, proyek tersebut juga menghadapi persoalan penentuan lokasi pembangunan hingga munculnya ancaman gugatan dari investor lama terkait rencana penghentian kontrak.

Melalui mekanisme baru berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025, pemerintah berharap seluruh proses dapat berjalan lebih cepat, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di kawasan Mamminasata.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Wali Kota Parepare Tasming Hamid, Bupati Maros Chaidir Syam, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, Bupati Sidenreng Rappang Syaharuddin Alrif, Bupati Sinjai Ratnawati Arif, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin, serta Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network