Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp800.000, satu sachet kosong ukuran sedang, satu bungkus sachet ukuran sedang, dua sendok pipet bening, satu dompet kecil berwarna hitam, dan satu bungkus kotak rokok.
Dua unit telepon seluler juga diamankan, masing-masing ponsel Redmi berwarna silver dan Vivo berwarna merah.
NH bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Chaidir mengimbau masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada polisi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan, menyimpan, ataupun mengedarkan narkotika karena dapat membahayakan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan.
Dalam perkara ini, NH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
NH juga dijerat dengan pasal subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait
