Pria 59 Tahun Ditangkap Usai Tikam Pemuda di Pangkep

Udin Syaharuddin
Pria 59 Tahun Ditangkap Usai Tikam Pemuda di Pangkep. Foto: Udin

PANGKEP, iNewsCelebes.id – Seorang pria berinisial ZA (59) diamankan Tim URC Resmob Polres Pangkep setelah diduga melakukan penikaman terhadap seorang pemuda berinisial MAA (18) di wilayah Soreang, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. 

Pelaku diamankan polisi setelah petugas melakukan penyergapan dengan cara menyamar sebagai pembeli bensin botolan di salah satu toko yang berada di Jalan Poros Makassar-Palopo.

Dalam penyergapan tersebut, ZA disebut tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi sasaran polisi. Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kanit Reskrim Polsek Minasatene Ipda Umar mengatakan, penikaman terjadi setelah korban dan pelaku terlibat cekcok.

"Awalnya korban sementara nongkrong bersama teman-temannya. Kemudian datang pelaku dan menanyakan apakah mereka sudah tamat sekolah," ujar Ipda Umar, Kamis (10/9/2026). 

Menurutnya, korban merasa tersinggung dengan perkataan pelaku. Korban kemudian mengikuti pelaku menuju Taman Segitiga di kawasan Soreang.

Sesampainya di lokasi, kembali terjadi cekcok antara keduanya. Dalam pertengkaran tersebut, korban sempat memukul pelaku.

"Setelah itu terjadi pergumulan. Pelaku kemudian melakukan penikaman menggunakan pisau lipat," katanya.

Korban ternyata tidak langsung menyadari dirinya telah ditikam. Setelah kembali menemui teman-temannya, salah seorang temannya melihat tubuh korban mengeluarkan darah.

Korban kemudian menyadari adanya luka di bagian punggung belakang, tepatnya di atas pinggul.

Salah seorang teman korban juga sempat melihat pelaku memegang benda dan menempelkannya ke bagian belakang tubuh korban. Namun, karena kondisi lokasi cukup gelap, saksi tidak dapat memastikan benda tersebut merupakan pisau.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Unit Reskrim Polsek Minasatene bersama Tim URC Resmob Polres Pangkep langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada malam yang sama.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan penikaman menggunakan pisau lipat. Hanya satu kali tusukan," ungkap Ipda Umar.

Polisi juga mengamankan sebilah pisau lipat yang diduga digunakan pelaku dalam aksi penikaman tersebut sebagai barang bukti.

Sementara itu, korban MAA telah mendapatkan perawatan medis akibat luka tusukan yang dialaminya.

Setelah diamankan, ZA sempat dititipkan di Rutan Polres Pangkep sebelum kemudian dititipkan ke Lapas Kelas IIB Bungoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Minasatene bersama Satreskrim Polres Pangkep.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network