"PKPA itu sebenarnya kan hanya mencetak satu, dua minggu, terus tiba-tiba bisa orang berpraktik. Harusnya kan kita ini kalau profesi, ya harus betul-betul punya kompetensi,” sambung Harris.
PERADI Profesional berharap program pendidikan profesi tersebut dapat mulai berjalan pada Maret mendatang. “Kita melakukan kajian hari ini, akan dilanjutkan dengan besok, dan insyaallah kita mulai gerakkan di Maret ke depan, program ini sudah bisa berjalan,” jelas Harris.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PERADI Profesional Yuhelson mengatakan, pembukaan PPA merupakan keinginan Fakultas Hukum Unhas yang kemudian direspons pihaknya untuk diimplementasikan.
Yuhelson mengatakan, penyelenggaraan pendidikan profesi advokat memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
