Menurut dia, selama ini pendidikan profesi advokat belum dapat dilaksanakan karena terdapat ruang yang diberikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi untuk penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Yuhelson menilai kondisi tersebut turut memunculkan persoalan terkait kualitas dan mutu advokat. Karena itu, PPA di Unhas diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas calon advokat.
“Nah, melihat fenomena yang terjadi selama ini, di mana kualitas dan mutu advokat sistem rekrutmennya itu terlalu mudah, sehingga kita melihat ada fenomena kualitas advokat itu terdegradasi. Sehingga keinginan mulia dari Unhas bersama PERADI Profesional adalah untuk meningkatkan mutu lulusan dari calon-calon advokat ini,” ungkap Yuhelson.
Ia berharap keberadaan PPA dapat mengembalikan profesi advokat pada prinsip sebagai profesi yang mulia atau officium nobile.
Yuhelson menyebut PPA sebagai salah satu pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan advokat yang memiliki pendidikan profesi dengan proses pembelajaran yang lebih mendalam.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
