Dalih Gaji Ditahan, Mantan Karyawan JNE di Pangkep Curi Barang Kiriman Senilai Rp55 Juta

Udin Syaharuddin
Mantan Karyawan JNE di Pangkep ditangkap Polisi usai curi barang kiriman senilai Rp55 Juta. Foto: Udin Syahrudin.

PANGKEP, iNewsCelebes.id – Seorang pria berinisial D (28) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian sejumlah barang kiriman di Kantor JNE Express, Jalan Poros Makassar-Pare, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp55 juta.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh Tim URC  Resmob Polres Pangkep di sebuah rumah kos di Jalan Sukawati, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, pada Kamis (22/10/2026) dini hari.

D ditangkap saat sedang tidur di kamar kosnya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Abd. Halim Lau, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak JNE Express yang diterima polisi pada Rabu (21/10/2026) pagi.

“Dari hasil penyelidikan, anggota langsung mengantongi identitas terduga pelaku, kemudian membuntuti hingga ditemukan di rumah kosnya,” ujar AKP Abd. Halim Lau, Kamis (22/10/2026). 

Kasus ini terungkap setelah pihak JNE Express Makassar menghubungi penanggung jawab JNE Pangkep pada Selasa (20/10/2026).

Pihak cabang mempertanyakan sejumlah barang kiriman yang masih berstatus hold dan belum dilakukan proses inbound atau penyaluran.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penanggung jawab JNE Pangkep menghubungi para pekerja untuk melakukan pengecekan barang serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di kantor.

Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria memasuki area kantor pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 03.57 WITA.

Dalam rekaman tersebut, pria yang diduga sebagai pelaku terlihat mengenakan helm Maxim berwarna kuning, jaket atau sweter abu-abu, celana jeans biru, serta sarung tangan hitam.

Pria tersebut diduga membuka pintu besi kantor dan mengambil kunci yang disimpan di bagian belakang pintu. Kunci itu biasa digunakan pengemudi mobil kampas untuk mengakses barang kiriman dari Makassar.

Setelah mengetahui dugaan pencurian tersebut, pihak JNE Pangkep melaporkannya ke Polres Pangkep untuk ditindaklanjuti.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian, di antaranya beberapa perangkat tablet, telepon genggam, pakaian, dan barang lainnya.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi dua unit Infinix Xpad 30E, tiga unit Infinix Smart 20, satu unit Redmi Pad 2 4G, satu unit Redmi 17, serta satu karung berisi paket obat-obatan, tiga BPKB sepeda motor, dan dokumen tagihan dari PT Astra.

Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp55 juta.

AKP Abd. Halim Lau mengungkapkan, sebagian barang diduga telah dijual oleh terduga pelaku. Uang hasil penjualan tersebut juga disebut telah digunakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan.

Dalam keterangannya kepada polisi, D  mengaku pernah bekerja di JNE tersebut sejak sekitar Maret atau April 2026, sebelum berhenti sekitar bulan Juli 2026.

Dia mengaku sakit hati karena merasa gajinya ditahan selama hampir dua bulan. Selain itu, dia menyebut kebutuhan ekonomi menjadi salah satu alasan di balik perbuatannya.

D juga mengaku mengetahui jam kedatangan paket serta lokasi penyimpanan kunci kantor karena pernah bekerja di tempat tersebut.

“Karena kemarin saya kerja di sana, saya tahu jam-jam masuknya paket. Untuk kuncinya, saya juga tahu di mana disimpan,” ungkap D.

Meski demikian, polisi masih mendalami motif serta kemungkinan adanya fakta lain dalam kasus tersebut.

AKP Abd. Halim Lau mengatakan, penyidik sementara menerapkan Pasal 476 KUHP terkait pencurian. Penerapan pasal lebih lanjut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Arham Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network