MAKASSAR-celebes.iNews.id – Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Rabu (20/4/2022) malam.
Dalam sidak ini ada beberapa barang terlarang yang ditemukan yakni benda yang terbuat dri logam seperti sendok dan mistar besi, kabel, gunting, dan benda lainnya yang tidak boleh disimpan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau tahanan..
“Kalau narkoba dan telepon selular (ponsel) kita tidak temukan, Yang ada barang-barang yang berasal dari besi atau logam,," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwl Kemenkumham Sulsel, Suprapto, Rabu (20/4/2022) malam.
Meski demikian, petugas harus tetap menjaga kondisi keamanan di dalam rutan inikarena sejumlah barang yang ditemukan dari hasil penggeledahan tersebut dilarang digunakan karena berbahaya bagi WBP itu sendiri.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan jajaran TNI/Polri yang ikut serta dalam sidak ini. Kegiatan seperti ini memang rutin dilakukan. Selain itu sidak ini bagian dari rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan ke 53 tahun," katanya.
Editor : Nur Farida