Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Mamajang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Setiawan Sunarto beserta Panit Opsnal Ipda Yusril Yunus berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Mustafa Dawari yang merupakan warga imigran asal Afganistan, yang tinggal di Wisma Pelangi Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS menambahkan, pelaku ditangkap pada Senin (24/7/2023) sekira pukul 23.00 Wita, Jalan Banta-Bantaeng berdasarkan laporan masyarakat.
“Unit Opsnal Reskrim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku penipuan penggelapan ke markas Polsek Mamajang untuk diintrogasi lebih lanjut,” katanya.
Sementara di hadapan polisi, Mustafa mengaku bahwa dirinya melakukan penipuan penggelapan dengan cara meminjam sepeda motor korban lalu menggadaikan di Jalan Panampu, Makassar.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta