MAKASSAR, iNews.id - Nekat live asusila di media sosial, seorang transgender di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap Tim Resmob Polrestabes Makassar, Selasa (21/11/2023).
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar UU ITE terkait pemuatan konten keasusilaan.
Rekaman Video tindakan asusila kedua pasangan sesama jenis ini pun tersebar luas dan viral.
Berdasarkan penyelidikan petugas, salah satu pelaku yang merupakan seorang transgender berinisial ARP (22) berhasil diamankan. Pelaku ARP bahkan telah ditetapkan tersangka," Kata AKBP Ridwan JM Hutagaol, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.
Lanjut AKBP Ridwan JM Hutagaol, aksi nekat pelaku disebut secara sengaja dilakukan di salah satu hotel di kota makassar bersama pria kenalannya di sosial media. Pihaknya pun tengah mencari pria berinisial GF yang ditemani pelaku melakukan hubungan badan sesama jenis tersebut.
Atas kejadian ini, tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, mengamankan barang bukti ponsel milik pelaku yang menyimpan rekaman video live.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang – undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) lantaran dengan secaja membuat konten yang melanggar keasusilaan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Editor : Thamrin Hamid