Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 290 Pelajar Ikuti English War Series 5 Gowa, Ini Daftar Pemenangnya
Advertisement . Scroll to see content

Husniah Talenrang Diberhentikan, Gubernur Sulsel: Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:48 WIB
  • author Nirwan
Husniah Talenrang Diberhentikan, Gubernur Sulsel: Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa
Mendagri berhentikan Husniah Talenrang dan menunjuk Wakilnya, Darmawansyah Muin sebagai PLT Bupati Gowa. (Foto: Istimewa).

GOWA, iNewsCelebes.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Kemendagri juga menerbitkan SK penunjukan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Penerbitan kedua SK tersebut dibenarkan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Ia mengatakan telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri pada Rabu malam (14/10/2026).

"Saya sudah menerima suratnya dari Pak Menteri, dan pada prinsipnya arahan Pak Menteri untuk ditindaklanjuti," kata Andi Sudirman saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (15/10/2026).

Andi Sudirman memastikan surat tersebut memuat keputusan pemberhentian Husniah Talenrang sekaligus penunjukan wakilnya untuk menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa.

"Ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya. Dan tentu langsung bekerja," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan tugas Plt kepala daerah memiliki batasan kewenangan tertentu. Sejumlah keputusan dapat dilakukan tanpa izin, sementara keputusan lainnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Nanti detailnya ada, ada di undang-undang Plt bisa sejauh mana, kalau tidak Permen atau apa gitu," jelasnya.

Informasi penerbitan SK pemberhentian Husniah Talenrang dan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa juga dibenarkan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab.

"Adami SK pemberhentian Husniah Talenrang dan SK Plt Bupati Darmawangsyah Muin tertanggal hari ini," ujar Hasrul kepada wartawan, Rabu malam (14/10/2026).

Hasrul mengatakan, dokumen fisik kedua SK tersebut rencananya diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).

"SK-nya tertanggal hari ini, SK pemberhentian HT dan SK Plt Bupati DM. Insya Allah besok fisiknya kita ambil di Pemprov," jelasnya.

Menurut Hasrul, penerbitan kedua SK tersebut menjadi bagian penting dalam proses transisi kepemimpinan di Kabupaten Gowa.

DPRD Gowa, kata dia, akan tetap menjalankan tugas dan fungsi kelembagaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga memastikan pelayanan publik dan program pembangunan daerah tetap berjalan selama proses transisi.

"Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Gowa menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kepada Kemendagri pada Kamis (8/10/2026).

Penyerahan dokumen dilakukan setelah DPRD Gowa melengkapi persyaratan administrasi, termasuk salinan atau petikan putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam proses tersebut, hadir Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II Taufik Surullah, Wakil Ketua III Tyna Haji Tino Daeng Mawangi, anggota DPRD Gowa Abdul Razak, serta kuasa hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil.

Hasrul sebelumnya menjelaskan, usulan pemberhentian Husniah diajukan setelah MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober 2026.

"Kemarin kami pimpinan DPRD menyerahkan surat usul pemberhentian ke Kemendagri setelah berkas lampiran kami lengkapi," ujar Hasrul saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).

Menurut Hasrul, kelengkapan dokumen menjadi salah satu persyaratan penting agar usulan pemberhentian tersebut dapat diproses oleh Kemendagri. Surat tersebut diserahkan pada Kamis (8/10/2026).

Usai Mendagri menerbitkan SK pemberhentian pada Rabu malam (14/10/2026). Proses selanjutnya ada ditangan DPRD Gowa untuk melaksanakan Rapat Paripurna Pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa. 

Editor: Arham Hamid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut