Kisruh Yayasan Atma Jaya, Pihak Almarhum Jhon Chandra Bantah Dugaan Penggelapan Dana Rp10 Miliar

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Kuasa hukum pembina Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2017–2022, almarhum Jhon Chandra Syarif, yaitu Muara Harianja, membantah tuduhan bahwa kliennya menggelapkan dana yayasan sebesar Rp10 miliar. Tuduhan itu sebelumnya dilaporkan oleh Alex Walalangi, pembina yayasan periode 2024–2029 melalui kuasa hukumnya, ke Polda Sulsel.
Muara menjelaskan bahwa uang itu adalah permintaan klaim atas lahan seluas 2,5 hektar yang dibeli Jhon Chandra pada tahun 1982 seharga Rp149 juta dan kini menjadi aset yayasan. Nilai lahan tersebut sekarang diperkirakan bisa mencapai Rp150 Miliar.
"Jhon Chandra Syarif mengajukan klaim haknya sebesar Rp50 miliar sebagai pengganti pembelian atas tanah sebesar Rp149 juta pada tahun 1982. Pada tahun 82-83, Rp149 juta kalau diuangkan sekarang bisa jadi kurang lebih Rp150 miliar," ujar Muara Harianja, kepada wartawan, pada Sabtu (12/4/2025).
"Tetapi Jhon Chandra hanya meminta Rp50 miliar dengan diberikan dulu Rp10 Miliar, sisanya itu diangsur sesuai kemampuan dari yayasan. Dan Rp10 Miliar itu sudah dibayar, itu yang dianggap penggelapan kemudian dilaporkan oleh Alex Walalangi melalui kuasa hukumnya" jelasnya lagi.
Padahal menurut Muara, kesepakatan pembayaran ini dilakukan melalui mekanisme rapat sebanyak tiga kali yang dilakukan awalnya pada bulan Juli hingga Agustus 2024. Rapat itu juga selalu dihadiri oleh Alex Walalangi selaku pembina YPTAJM pada saat itu, yang kini berada di kepengurusan yayasan yang baru.
“Sekarang yayasan mereka yang ada nama Raymond melaporkan ini penggelapan, sedangkan tadi sudah jelas hasil rapatnya termasuk Alex Walalangi sebagai ketua pembina yang barunya mereka menandatangani dan juga hadir," tuturnya.
Muara mengaku telah melayangkan gugatan baru terkait pembatalan akta yayasan baru yang disebut tidak sah ke Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 9 April 2025. Total, ada 13 pihak yang digugat termasuk Alex Walalangi, Lucas Paliling, Raymond Arfandy, notaris, dan pihak Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Kalau sebelumnya gugatan hanya menyasar tiga pihak, sekarang semua unsur yayasan baru, baik pembina, pengurus, maupun pengawas, ikut digugat terkait pembatalan akta itu," terangnya.
Sementara itu, pembina YPTAJM periode 2024 - 2029, Raymond Arfandy membenarkan bahwa memang telah ada laporan terkait penggelapan yang diduga dilakukan oleh John Chandra Syarif dibuat ke Polda Sulsel. Ia menegaskan bahwa Atma Jaya Makassar bukanlah milik pribadi.
"Biarkan proses hukum berjalan, yayasan itu ada bukan milik pribadi tapi sesuai UU yayasan, adalah milik masyarakat," tegas Raymond saat dikonfirmasi terpisah.
Raymond meyakini bahwa laporan mereka ke Polda Sulsel yang dibuat pada tahun 2024 itu sudah sesuai dengan jalur hukum. Keyakinan ini didasari oleh fakta bahwa laporannya telah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025.
"Buktinya laporan kami sudah naik status menjadi penyidikan, proses hukum berjalan baik," tutupnya.
Editor : Muhammad Nur