Wiraswasta di Gowa Dianiaya saat Tagih Utang, Pelaku Ditangkap

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengejar korban ke luar rumah sambil membawa balok kayu. Kemudian memukul kepala korban hingga menimbulkan luka meski mengenakan helm.
Tak puas, pelaku kembali menganiaya korban dengan tangan kosong dan memukul wajah yang mengenai mata kiri korban. Aksi kekerasan tersebut akhirnya dilerai oleh warga sekitar.
Merasa dirugikan dan mengalami luka, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa. Berdasarkan laporan itu, Unit Resmob Gowa langsung bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Gowa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur