get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Pangkep Sikat 11 Tersangka dari Kasus Pencurian Hingga Penganiayaan

Pemilik Tidur, Dua Pria Gasak Uang Toko Kelontong di Makassar Demi Beli Narkoba

Sabtu, 03 Mei 2025 | 16:44 WIB
header img
Polsek Wajo menangkap pelaku pencurian Toko Kelontong di Makassar. (Foto: LeoMN)

Lebih lanjut, Khairul mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, R alias Ochank, merupakan residivis yang baru beberapa bulan lalu bebas dari Lapas Kabupaten Pangkep. Setelah keluar, R kembali melakukan kejahatan, termasuk pencurian sepeda motor di Jalan Ir. Sutami (Tol), Kecamatan Biringkanaya, serta aksi terbaru di toko kelontong tersebut.

"Hasil interogasi mengungkap bahwa uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, handphone, dan sebilah badik," tambah Khairul.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut