Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 833 Polisi Dikerahkan Kawal Demo di Makassar, Personel Dilarang Bawa Senpi
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Perjokian UTBK-SNBT di Unhas Terbongkar, 6 Pelaku Diterungku

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:18 WIB
  • author LeoMN
Sindikat Perjokian UTBK-SNBT di Unhas Terbongkar, 6 Pelaku Diterungku
Polrestabes Makassar bersama Unhas bongkar sindikat kecurangan SNPMB pada UTBK 2025. (Foto/LeoMN).

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, karena khawatir ada calon mahasiswa lain yang menggunakan aplikasi ilegal ini. Polisi juga menemukan adanya gerakan terorganisir di antara pelaku, yang saling mengenal dan bekerja sama untuk melakukan kecurangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat 2 Jo pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut