get app
inews
Aa Text
Read Next : Dramatis! Istri Hadang Polisi, Kakak-Adik Residivis Tipu Konter HP Dibekuk Polisi di Gowa

Sindikat Perjokian UTBK-SNBT di Unhas Terbongkar, 6 Pelaku Diterungku

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:18 WIB
header img
Polrestabes Makassar bersama Unhas bongkar sindikat kecurangan SNPMB pada UTBK 2025. (Foto/LeoMN).

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, karena khawatir ada calon mahasiswa lain yang menggunakan aplikasi ilegal ini. Polisi juga menemukan adanya gerakan terorganisir di antara pelaku, yang saling mengenal dan bekerja sama untuk melakukan kecurangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat 2 Jo pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut