get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembusuran Remaja di Makassar, Motif Dendam Tapi Salah Sasaran

Viral! Driver Ojol di Makassar Aniaya Emak-Emak Usai Ditegur Lawan Arus, Pelaku Ditangkap

Jum'at, 16 Mei 2025 | 16:19 WIB
header img
Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan pria yang diduga menganiaya emak-emak di Jl. Sungai Saddang, Makassar. (Foto: Syharul Adyaksa).

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Video viral seorang driver ojek online (ojol) menganiaya seorang emak-emak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tersebar di media sosial. Peristiwa yang terjadi di Jalan Sungai Saddang pada Selasa, (14/05/2025), ini bermula dari teguran korban kepada pelaku yang melawan arus dan menerobos lampu merah.

Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, terlihat cekcok antara pelaku dan korban yang mengendarai motor berboncengan. Pertengkaran mulut di atas motor itu memanas hingga berujung pada aksi penendangan oleh pelaku. Korban sempat membalas dengan hantaman helm, sebelum akhirnya keduanya berhenti di pinggir jalan dan terjadi penganiayaan lanjutan.

Pelaku Diamankan Polisi Usai Viral di Media Sosial

Setelah korban melaporkan kejadian ke Polrestabes Makassar disertai bukti visum dan rekaman video, Tim Jatanras langsung bergerak. Pelaku yang diketahui bernama Fadly (28 tahun), akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Maccini, Kecamatan Makassar, pada Kamis malam (15/5).

“Kami dari Tim Jatanras baru saja mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan yang viral di media sosial,” ujar AKP Hamka, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar. Jumat, (16/05).

Kronologi kejadian menurut AKP Hamka bermula saat pelaku tidak terima ditegur saat melawan arus dan membuntuti korban hingga terjadilah tindak penganiayaan.

“Pelaku dan korban ini awalnya hampir tabrakan disebabkan karena pelaku ini melawan arus, karena ditegur oleh si perempuan, laki-lakinya tidak terima akhirnya terjadi pertengkaran mulut yang kemudian si perempuan ini dibuntuti sepeda motornya dari belakang oleh si laki-laki atau pelaku,” Ucapnya.

“Pada saat pembuntutan itu terjadi cekcok mulut dan si laki-laki nampak dalam gambar menendang korban si perempuan. Kemudian turun berhenti turun dan terjadi penganiayaan tambahan,” sambungnya.

Korban Alami Luka Cakar dan Memar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka cakaran di tangan, lebam di kaki akibat terinjak, serta nyeri di punggung karena ditendang oleh pelaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa helm yang digunakan dalam kejadian serta sepeda motor milik pelaku.

“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” jelas AKP Hamka.

Pengakuan Pelaku: Tergesa Antar Orderan

Saat dimintai keterangan, pelaku Fadly mengaku sedang terburu-buru mengantar pesanan sehingga nekat melawan arus dan menerobos lampu merah. Ia juga menyebut mengikuti pengendara lain yang belok sembarangan.

"Saya melanggar pak, karena banyak yang saya liat di depanku jadi ikut belok kiri. Saya langsung soalnya karena dekat dengan orderanku. Saya mau ke Sungai saddang,” Ucap Fadly.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut