Ricuh Eksekusi Rumah di Takalar, Polisi dan Massa Tergugat Terlibat Bentrok

TAKALAR, iNewsCelebes.id – Kericuhan terjadi saat pihak Pengadilan Negeri Takalar hendak melakukan eksekusi tiga rumah permanen di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (28/5/2025).
Massa tergugat yang kalah dalam persidangan berupaya menghalangi juru sita pengadilan dan kendaraan alat berat yang hendak membongkar bangunan.
Kericuhan semakin memanas ketika massa yang dipimpin oleh Patongai Daeng Bundu menolak eksekusi dengan alasan luas lahan yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan putusan pengadilan negeri setempat.
Penggugat, Regar Daeng Sese, meminta agar eksekusi dilakukan di lahan seluas 0,44 are, sementara lahan yang dieksekusi memiliki luas 0,35 are.
Sengketa kepemilikan lahan ini telah berlangsung sejak 2013 dan akhirnya dimenangkan oleh Regar Daeng Sese setelah melalui proses hukum dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Takalar hingga Mahkamah Agung (MA).
Editor : Muhammad Nur