Pelaku Pembusuran Depan SMPN 12 Tamalanrea Diringkus Usai Lukai Remaja, Akui Produksi 19 Anak Panah

Menurut hasil penyelidikan, pelaku juga diketahui menjadi produsen panah busur yang digunakan dalam sejumlah aksi penyerangan kelompok.
“Rupanya pelaku ini memproduksi busur dan digunakan bersama teman-temannya melakukan perang kelompok, penyerangan busur. Ini merupakan operasi kita untuk meningkatkan keamanan di wilayah Tamalanrea. Kita juga cari kemarin siapa yang memproduksi ini panah busur, ternyata si pelaku sendiri,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Untuk tersangka sendiri kita kenakan undang-undang perlindungan anak dan juga undang-undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Arya.
Polisi menyebut ada total 9 orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan, namun baru satu yang terbukti melakukan penyerangan langsung.
“Jadi untuk tersangka dugaannya ada 9 orang melakukan penganiayaan. Namun saat ini yang sudah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban satu saja,” jelasnya.
Editor : Muhammad Nur