Polisi Cokok Pengedar Obat Keras di Sinjai, Sita 96 Butir

SINJAI, iNewsCelebes.id - Pria berinisial MI (31) di Kabupaten Sinjai ditangkap Satuan Narkoba Polres Sinjai dalam operasi Antik 2025.
MI kedapatan mengedarkan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD), Kamis (12/6/2025) kemarin di lingkungan Tekolampe, Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara.
"Pelaku diamankan bersama barang buktinya berupa satu botol sedang yang berisikan 96 (Sembilan puluh enam) butir obat keras jenis THD dan uang tunai sebanyak Rp.119.000,- (Seratus sembilan belas ribu rupiah), satu buah handphone merek (xiaomi 13 pro), dan satu buah tas serta satu buah botol obat yang berukuran sedang,"ujar Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Muh Yusuf, Jumat (13/6/2025).
Lanjutnya, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui sering terjadi transaksi obat keras jenis THD, di lingk. Tekolampe, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran gelap obat terlarang di wilayah Sinjai yang saat ini digelar operasi Antik.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya obat terlarang dan turut serta dalam memeranginya. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin peredaran obat terlarang di Sinjai dapat diminimalisir,” jelasnya.
Editor : Muhammad Nur