Kronologi TNI Gadungan di Gowa Gasak HP dan Emas 30 Gram Saat Menyamar Babinsa

Pelaku Ditembak saat Hendak Melarikan Diri
Namun saat proses olah TKP untuk pencarian barang bukti tambahan pada Jumat (13/6) dini hari, K berupaya melarikan diri. Polisi yang mengawal memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Karena tak diindahkan, pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan ke kaki kiri.
K kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis sebelum digiring kembali ke Mapolres Gowa.
Bukan Aksi Pertama
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta bahwa ini bukan kali pertama K melakukan pencurian. Ia mengakui pernah mencuri emas di wilayah Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa pada Mei 2025. Emas tersebut dijual ke dua pria berinisial B dan S yang kini ikut diperiksa keterangannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti.
Editor : Muhammad Nur