get app
inews
Aa Text
Read Next : Dramatis! Istri Hadang Polisi, Kakak-Adik Residivis Tipu Konter HP Dibekuk Polisi di Gowa

Polrestabes Makassar Ringkus 107 Pelaku Narkoba Jaringan Internasional, Ada Sindikat Fredy Pratama

Rabu, 25 Juni 2025 | 17:54 WIB
header img
Sat Narkoba Polrestabes Makassar tangkap 107 pengedar narkotika jaringan internasional. (Foto: LeoMN)

Tidak hanya itu, pengungkapan pil ekstasi ini dikatakan tergolong jenis baru, mephedrone yang berasal dari luar Indonesia.

"Ini bukan jaringan lokal, tapi jaringan internasional, karena barangnya berasal dari China semua. Iya (jaringan Fredy Pratama) ada," tegasnya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku peredaran narkoba tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara, untuk para pengguna disangkakan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara itu, seluruh barang bukti peredaran narkotika dari jaringan internasional tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp 15 miliar.

"Kita berhasil menyelamatkan uang negara dalam kasus peredaran narkoba ini mencapai Rp 15 miliar dan menyelamatkan sekitar 73.625 jiwa dari bahaya narkotika," pungkasnya.
 

Editor : Leo Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut