get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Pria Bersajam Parang Serang Pengemudi Pikap di Jeneponto, Polisi Tangkap Pelaku

Pencurian Kabel BTS di Jeneponto: Tiga Pelaku Dibekuk, Dua Ditembak

Minggu, 20 Juli 2025 | 16:51 WIB
header img
Pelaku Pencurian Kabel BTS di Jeneponto ditangkap. Foto: Ist

JENEPONTO, iNewsCelebes.id - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Jeneponto.

Kedua pelaku masing-masing, Tegar alias Ega (27), warga Kabupaten Gowa, dan Fajar (25), warga Kabupaten Jeneponto dibekuk saat berada di Dusun Bangkala, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Minggu, (20/07/2025) dini hari.

Sebelumnya polisi juga telah menangakap satu pelaku lainnya bernama Nandar (25). Ketiga pelaku tersebut melakukan pencurian kabel BTS di wilayah Passaukang, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto hingga akhirnya dilaporkan pihak Telkomsel ke Polsek Kelara. Sabtu, (19/07/2025).

"Sesampainya di lokasi, petugas Polsek Kelara mendapati tiga orang pelaku sedang melakukan pencurian kabel," ujar Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan kepada wartawan. Minggu, (20/07/2025).

AKBP Widi menyebut, pelaku Nandar (25) warga Kabupaten Bantaeng, lebih dulu ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke Dusun Bangkala, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.

"Setelah itu, Polsek Kelara berkoordinasi dengan Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto untuk memburu dua pelaku yang kabur. " jelas AKBP Widi.

Saat dilakukan pengintaian, kedua pelaku diketahui sedang berada di pinggir jalan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax. Menyadari keberadaan petugas, keduanya berusaha melarikan diri.

"Kedua pelaku ini sempat berusaha melarikan diri sehingga kita lakukan Tindakan tegas, terukur. Semua pelaku tiga orang saat ini telah menjalani pemeriksaan lebih mendalam," jelas Kapolres.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiganya diketahui telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut