get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada! Uang Palsu Beredar Lagi di Gowa, Polisi Tangkap Dua Wanita Usai Transaksi Rp300 Ribu

Annar Sampetoding Otak Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:12 WIB
header img
Annar Salehuddin Sampetoding (ASS) mendekam dibalik Jeruji besi. Foto: Dok. Kejati Sulsel

GOWA, iNewsCelebes.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menuntut Annar Salahuddin Sampetoding dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025)

Annar Salahuddin Sampetoding diketahui menjadi otak sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.

JPU menyatakan Annar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuruh orang lain untuk memproduksi, mengedarkan, serta menyimpan mesin cetak yang digunakan membuat uang palsu.

“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan perbuatan produksi, mengedarkan, menyimpan alat cetak atau alat lain untuk membuat uang palsu,” ujar jaksa Aria Perkasa saat membacakan tuntutan, Rabu (27/8/2025).

Annar dinyatakan melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Jaksa menyebut Annar memiliki peran sentral dalam sindikat uang palsu ini. Meski demikian, dalam persidangan Annar kerap membantah tuduhan dan mengaku dirinya telah dikriminalisasi.

Menurut JPU, masa hukuman penjara yang dijatuhkan nantinya akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Kasus sindikat uang palsu ini terungkap pada Desember 2024, yang kemudian menyeret 15 tersangka. Selain Annar, sejumlah terdakwa lain juga sedang menjalani proses persidangan di PN Sungguminasa. Annar disebut sebagai otak utama dalam jaringan ini, sementara tersangka lain memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga penyedia peralatan

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut