BREAKING NEWS: Perwira Brimob Kompol Cosmas Dipecat dari Polri usai Tabrak Affan Kurniawan

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Kompol Cosmas Kaju Gae, menjalani Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) pada Rabu, (3/09/2025).
Perwira Korps Brimob Polri yang terlibat dalam kasus rantis (kendaraan taktis) melindas seorang pengemudi ojek online, resmi dijatuhi Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri sejak pada Rabu, 3 September 2025.
Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran berat. Sidang etik ini diselenggarakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Pihak Kompolnas juga turut hadir untuk mengawasi jalannya sidang.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Editor : Leo Muhammad Nur