Kosmetik hingga Pakaian Thrifting, Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp12 Miliar

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan sejak Agustus 2024 hingga Juni 2025.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Makassar pada Selasa (9/9/2025). Sementara secara menyeluruh di fasilitas pengolahan limbah PT KIMA Makassar dengan cara dibakar.
Hasil penindakan ini meliputi, rokok ilegal, minuman keras, kosmetik hingga pakaian bekas impor atau thrifting. Total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp12,005 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,965 miliar.
Kepala KPPBC TMP B Makassar Ade Irawan mengatakan, pemusnahan ini digelar sebagai bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya sekaligus menjaga iklim perdagangan yang sehat.
Seluruhnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui DJKN serta KPKNL Makassar," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Kata Ade, total jumlah pakaian thrifting yang dimusnahkan itu sebanyak 873 bal berukuran besar, lalu 5,48 juta batang rokok ilegal berbagai merek, 2.327 liter minuman mengandung etil alkohol, serta 2.100 kosmetik dan barang penumpang lain yang tidak sesuai ketentuan.
"Langkah ini bukti nyata bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas karena peredaran barang ilegal bisa mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian, dan kesehatan masyarakat," terang Ade.
Selain penindakan, lanjut dia, Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan 58 perkara cukai melalui mekanisme ultimum remedium dengan nilai pendapatan negara Rp589 juta. Kegiatan ini mendapat dukungan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga Satpol PP.
"Dengan bahu-membahu, kita wujudkan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan merata, sehingga manfaatnya bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur