Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak di Jeneponto, Polisi Akan Tindak Tegas
JENEPONTO, iNewsCelebes.id – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kian marak dan dijual bebas di sejumlah titik perdagangan, mulai dari toko grosir, warung pinggir jalan, hingga pasar tradisional.
Rokok ilegal tersebut ditemukan beredar di kawasan Belokallong, Pasar Karisa Kecamatan Binamu, serta sejumlah titik lainnya dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk resmi bercukai, dengan selisih mencapai Rp7.000 hingga Rp10.000 per bungkus.
Produk ilegal itu juga mudah dikenali karena tidak memiliki pita cukai hologram resmi dari Bea Cukai, kemasan terlihat tidak rapi, serta sebagian menggunakan merek tiruan yang menyerupai produk rokok ternama.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto menyatakan akan melakukan langkah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara tersebut.
“Kami telah menerima laporan dan informasi mengenai peredaran rokok tanpa cukai di wilayah hukum kami. Kami akan melakukan pengecekan,” ujar Kasatreskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa.
Ia menegaskan, peredaran rokok tanpa cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Selain merugikan pendapatan negara, rokok ilegal juga dinilai berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji standar resmi. Peredarannya yang bebas juga dikhawatirkan memudahkan akses bagi anak di bawah usia.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan praktik penjualan di lingkungan masing-masing.
Polres Jeneponto menegaskan akan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam peredaran rokok tanpa cukai di wilayah hukumnya.
Editor : Muhammad Nur