get app
inews
Aa Text
Read Next : Jatanras Gowa Bekuk Pelaku Penipuan Tarik Tunai Pakai Transfer Palsu

Suami Syok! Istri di Pangkep Kena Tipu Ritual Penggandaan Uang-Emas Hingga Rugi Rp186 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 06:12 WIB
header img
Korban HF (43) dimintai keterangan di Unit 2 Sat reskrim Polres Pangkep. Foto: Udin syahrudin

Sebelumnya diberitakan, KS ditangkap di SPBU Maleleng, Kecamatan Minasatene, Pangkep saat hendak diduga melarikan diri menuju kota makassar. Dari hasil penyelidikan, korban tercatat telah menyerahkan Rp33 juta lewat transfer ke pelaku. Selain itu, ada sejumlah besar uang tunai yang diberikan langsung kepada pelaku. 

“Emas yang ditunjukkan tersangka hanyalah tiruan untuk meyakinkan korban. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” jelas Kanit Unit 2 Sat Reskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok. Pelaku diketahui merupakan warga Cikoang, Kabupaten Takalar. 

KS kini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut