Penjarahan ATM di DPRD Makassar: Polisi Tetapkan 10 Tersangka, Sita Rp32 Juta

Pada awalnya, aksi tersebut hanya melibatkan beberapa orang. Namun, karena situasi massa yang ramai, jumlah pelaku bertambah hingga sekitar 20 orang.
“Awalnya hanya beberapa orang, tapi karena di situ cukup banyak orang, sehingga pelakunya mencapai kurang lebih 20 orang,” tukasnya.
Mereka bersama-sama membongkar mesin ATM. Namun karena lokasi terlalu ramai, brankas ATM dipindahkan menggunakan mobil pick-up.
“Secara bersama-sama membongkar ATM-nya, dan pada saat itu tidak mungkin dibongkar di sana karena mungkin terlalu banyak massa, sehingga mereka bawa keluar dari DPRD Kota dengan kendaraan pick up,” jelasnya.
Setelah berhasil membawa box ATM, para pelaku melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Malino. Di sana, brankas kembali dipindahkan ke bajaj untuk dibawa ke tempat yang dianggap aman.
“Setelah itu menuju ke arah Malino, digunakan lagi kendaraan lain, baja ini, untuk mencapai ke tempat di mana mereka bisa membongkar ATM tersebut,” tutur Arya.
Dari pembongkaran tersebut, para pelaku berhasil mendapatkan uang Rp320 juta yang kemudian langsung dibagi rata. Sementara para pelaku yang diamankan hanya tersisa Rp32 Juta
“Lalu setelah mereka bongkar, dapatkan uangnya total 320 juta, dibagi-bagi kepada setiap orang yang ada di situ yang membongkar bersama-sama,” tutupnya.
"Dari 320, disisai 32 yang sudah kami simpan (Barang bukti) di depan," sambungnya.
Sepuluh tersangka dalam kasus ini masing-masing MRS (19), AR (23), MN (19), MAH (26), MJ (28), SWS (24), MAH (23), IKW (16), MCA (17), dan MAG (42).
Polisi memastikan salah satu barang bukti penting adalah bajaj yang digunakan mengangkut brankas ATM.
“Nah ini salah satu barang buktinya adalah baja ini digunakan untuk mengangkut ATM yang ada di depan, jadi box-nya ini,” ucap Arya.
“Box ATM ini diangkut dengan bajai ini. Nah beberapa barang bukti yang ada di depan, ini adalah hasil dari uang yang mereka curi dari ATM tersebut,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur