BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kendaraan di Barru, Motifnya Dendam Asmara
Kamis, 25 September 2025 | 14:29 WIB

Kata Akbar, IB mengaku menyiramkan BBM ke rumah korban, lalu membakarnya bersama kendaraan yang ada di kolong rumah.
"Setelah melakukan pembakaran itu, terduga pelaku bersembunyi ke wilayah Soppeng," jelasnya.
Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 1 botol bekas berisi BBM jenis Pertalite ukuran 1,5 liter, 4 botol oli bekas, 1 korek api warna putih, dan 1 unit motor Honda Stylo warna hijau dengan nomor polisi DD 3773 XX yang digunakan pelaku saat melakukan Pembakaran.
"Akibat peristiwa ini, Korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta, sedangkan Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP, diancam penjara 12 tahun penjara,” pungkasnya
Editor : Muhammad Nur