Tuntut Ganti Rugi, Warga Gowa Geruduk Lokasi Proyek Bendungan jenelata

BBWS Siapkan Rp128 Miliar
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBWS, Andi Ratmiadi, yang sempat menemui massa aksi pada 1 Oktober lalu, menyampaikan bahwa dana sekitar Rp128 miliar telah tersedia untuk pembayaran ganti rugi lahan, namun masih menunggu data dari P2T.
“Benar, ada dana Rp128 miliar. DIPA kami tersedia. Namun sifatnya dinamis, apakah nanti ditop-up atau dialihkan, karena akhir tahun biasanya begitu. Kami sudah koordinasi dengan Jakarta, pembangunan bendungan jenelata prioritas maka lahan harus tersedia utk konstruksi,” ujar Andi Ratmiadi, saat dikonfirmasi. Jum'at (03/10/2025)
Ratmiadi menegaskan, proses pengadaan tanah bukan sepenuhnya kewenangan BPN, melainkan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang terdiri dari unsur BPN, pemerintah daerah, camat, hingga desa.
“P2T yang mengelola data, lalu menyerahkannya ke kami untuk dibayarkan. Kendalanya, mereka sangat berhati-hati dalam administrasi dan verifikasi di lapangan, sehingga agak lambat,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, ada 77 bidang tanah ditambah 29 yang akan segera dibayarkan setelah penilaian KJPP rampung.
“Paling lambat akhir November sudah bisa dibayarkan setelah tahapan pengadaan tanahnya selesai selesai. “katanya.
Lanjutnya, Menjawab pertanyaan soal kecukupan dana, Ratmiadi menyebut jika anggaran Rp128 miliar diperkirakan cukup untuk membiayai 77 dan 29 bidang yang menjadi target pembebasan.
“Kalau dihitung, sepertinya cukup. Dgn asumsi nilai pengadaan tanah tahap 1 sampai 3 yaitu sekitar Rp2 miliaran per hektare. Tapi ini masih dinamis, tergantung hasil penilaian KJPP. Kalau kurang, bisa segera dilaporkan ke jkt terangnya.
Ia menambahkan, dana yang tidak terpakai akan segera ditarik untuk dialihkan ke proyek lain.
Ratmiadi juga menyebutkan jika masih ada kendala teknis terkait lahan yang masuk kawasan hutan atau milik aset PTPN Namun, koordinasi terus dilakukan.
“Kami sudah koordinasi dengan BPN, P2T, dan Satgas A dan B Rencananya, Senin kami ke BPKH Wilayah VII untuk membahas kawasan hutan dan PTPN I regional 8, lalu Rabu rapat di Kejati,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur