Guru SD di Makassar Cabuli Muridnya 7 Kali dengan Modus Les Private Ditetapkan Tersangka

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial IP (32) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar atas dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri. Jumat, (3/10/2025).
Korban yang masih berusia 12 tahun diketahui mengalami tindak kekerasan seksual dengan modus les privat.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai percakapan tidak pantas antara pelaku dan anaknya.
“Ketika les itu sudah mulai melakukan raba-raba terhadap bagian tubuh yang sensitif," ujar Kombes Arya Perdana dalam Konfrnsi Pers di aula Mapolrestabes Makassar. Jumat sore (3/10/2025).
Manurut Arya, dari hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, pelaku telah melancarkan aksi bejatnya berulang kali."Dilakukanlah persetubuhan itu sampai dengan 7 kali," tegasnya.
Hasil visum dikatakan, turut menguatkan laporan keluarga korban. Sementara itu, korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Kota Makassar untuk pemulihan kondisi pascakejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Hukuman juga dapat ditambah sepertiga karena pelaku berstatus tenaga pendidik.
Editor : Muhammad Nur